Kamis, 30 Januari 2014

SALAH SATU UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA

Diposting oleh Zulfa Al-Madina 89 di 19.09
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus 
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat; 
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari 
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai 
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga 
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar 
ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah 
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang 
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan 
untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional 
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan 
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui 
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi 
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan 
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, 
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak 
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange 
(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, 
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau 
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan 
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, 
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, 
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau 
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau 
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, 
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi 
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu 
memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi 
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, 
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang 
bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk 
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis 
yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan 
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam 
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak 
yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh 
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan 
mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang 
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan 
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda 
Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang 
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri 
atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, 
yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik 
lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, 
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang 
berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu 
dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, 
maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang 
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

0 komentar:

Posting Komentar

Zulfa Al-Madina

share and find knowledge here :))
Powered By Blogger

Followers

About me

Foto Saya
Zulfa Al-Madina 89
i am Zulfa Al-Madina u can call me zulfa ..a student from software engineering,share and find knowledge here .. lets follow me :D
Lihat profil lengkapku

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts

 

Zulfa Al-Madina R Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea